SERIKAT PEKERJA

SERIKAT PEKERJA

TEORI SERIKAT PEKERJA
1.      TEORI REVOLUSI
Upaya untuk pekerja (gerakan buruh) menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat sehingga tercipta dunia tanpa kelas dan terwujud kemakmuran ekonomi bagi semua orang.
2.      TEORI DEMOKRASI INDUSTRI
Perkembangan serikat pekerja dalam hubungan industri sejajar dengan  pertumbuhan demokrasi dalam pemerintahan.
3.      TEORI BISNIS
Karyawan bersedia menjadi serikat pekerja agar dapat diwakili dalam perundingan dan tawar menawar (kontrak kerja,kondisi kerja).
4.      TEORI SOSIOPSIKOLOGIS
Menjelaskan terkait dengan serikat pekerja merupakan suatu organisasi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan sosial,psikologis, dan ekonomi.
5.      TEORI PERUBAHAN
Tujuan serikat pekerja akan berubah-ubah sesuai dengan perubahan kondisi kerja dalam perusahaan dan masyarakat.
6.      TEORI TES
Pandangan manajer terhadap serikat pekerja,dikelompokkan menjadi 2 (serikat pekerja yang berorientasi tujuan ekonomi, serikat pekerja selain berorientasi pada tujuan ekonomi juga berorientasi pada masalah-masalah yang berhubungan dengan pekerjaan.

SEJARAH SERIKAT PEKERJA
Munculnya kehidupan serikat pekerja adalah pada tingkat awal kapitalisme. Bertolak darikepentingan langsung untuk perbaikan syarat-syarat ekonomi dan sosial bagi kehidupan kaumpekerja, kaum pekerja menyatukan diri dalam wadah organisasi berupa serikat pekerja (Sugiridan Cahyono, 2003). Serikat pekerja selalu diidentikan dengan perjuangan pekerja mencapaikesejahteraanya.
Serikat Pekerja Awal di Indonesia
-          Perkoempoelan Boemipoetera Pabean (PBP), tahun 1911
-          Persatoean Goeroe Bantoe (1912),
-          Perserikatan Goeroe Hindia Belanda (1912)
-          Pegadaaian Boemipoetera (1914),
-          Personeel Fabriek Bond (1917)
Pendirian serikat pekerja pada saat itu dipicu oleh adanya kebijakan Politik Etis PemerintahKolonial dengan memberikan program pendidikan kepada rakyat Indonesia, dan masuknyapengaruh serikat-serikat buruh Belanda ke Indonesia (Sugiri dan 2003).Walaupun awalnya dipicu oleh adanya Politik Etis dan pengaruh gerakan serikat buruh Belanda,namun motivasi awal para pekerja Indonesia bergabung dengan organisasi serikat pekerja adalahuntuk meningkatkan kesejahteraannya seperti tingkat upah dan kondisi kerja (Sulistyo, 1995)serta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Suwarno dan Elliot, 2000).
Serikat pekerja digunakan sebagai wadah perlawanan terhadap Pemerintah Kolonial, majikandan tuan tanah dengan melakukan berbagai pemogokan-pemogokan di tempat kerja.Pasca kemerdekaan Indonesia, para pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerjakerap kali digunakan sebagai legitimasi partai politik untuk merebut kekuasaan. Organisasiserikat pekerja diyakini memiliki peran yang penting dalam bidang ekonomi, pemerintahan danaktivitas politik praktis. Serikat pekerja pada saat itu tidak dapat dilepaskan dari pengaruhideologi serta partai politik tertentu yang mengikatnya (Sugiri dan Cahyono, 2003).
Pada awal era Orde Baru, para pekerja dan serikat pekerja mulai digiring kepada orientasi sosialekonomi saja dan tidak diperkenankan lagi untuk aktif dalam bidang politik. Para pekerjadiperkenalkan dengan konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dan struktur serikat pekerjayang monolitis (seluruhnya harus berafiliasi ke SPSI). Sistem HIP lebih menekankan padahubungan harmonis antara pekerja, manajemen dan pemerintah (Suwarno dan Elliot, 2000).
FUNGSI DAN TUJUAN SERIKAT PEKERJA
Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untukmemberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
   Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
-          sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
-          sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
-          sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
-          sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
-          sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
-          Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
-          Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
-          Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
-          Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
KASUS
Memasuki abad ke-20, kapitalisme telah memasuki tahap tertinggi dan terakhir bernama imperialisme (kerajaan kapital monopoli dalam skala dunia). Dan ketika panah waktu bergerak ke abad ke-21, kita menjadi saksi hidup dari krisis demi krisis yang menimpa imperialisme yang kian kronis. Seiring perkembangan waktu, kapitalisme semakin tua dan tidak cocok dengan semangat pembaruan zaman lagi. Akar dari krisis ini terletak di dalam sistem kapitalisme itu sendiri; overproduksi barang-barang bertehnologi tinggi dan persenjataan militer, krisis energi karena kerakusan mereka sendiri, krisis keuangan (financial) karena praktek manipulasi mereka sendiri, anarkhi produksi serta perebutan pasar dunia bagi barang komoditas di kalangan kekuatan imperialisme sendiri juga.
Krisis umum imperialisme pada abad ke-21 ini telah semakin memperjelas watak mereka yang sesungguhnya; perampok yang rakus dan barbar, terorisme negara yang getol mengobarkan perang agresi, dan kehancuran sosial di seluruh dunia. Sistem kapitalisme telah melewati masa-masa keemasannya. Dunia kapitalis tidak akan mendapati lagi kemunculan negeri-negeri persemakmuran (welfare-state) sebagaimana terjadi pada era booming kemakmuran tahun 1980-an. Pemangkasan subsidi sosial, kesehatan, pendidikan, dsb, menjadi kenyataan pahit bagi rakyat di tengah kondisi penghidupan yang semakin dimiskinkan; baik di negeri-negeri maju belahan Utara maupun negeri-negeri bergantung di belahan Selatan.
Disebabkan oleh kedudukannya sebagai negeri-negeri yang bergantung pada imperialisme, krisis umum imperialisme memiliki dampak langsung terhadap negeri setengah-jajahan seperti Indonesia. Secara obyektif, kedudukan negeri-negeri jajahan/setengah-jajahan dan setengah feodal yang tersebar di berbagai belahan dunia merupakan basis sosial bagi imperialisme. Negeri-negeri tersebut diperintah oleh rezim-rezim komprador (kaki-tangan) yang melayani kepentingan imperialisme dengan mengeluarkan berbagai peraturan/perundang-undangan untuk mengeksploitasi kekayaan alam dan rakyat negerinya. Demikianlah kenyataannya, rezim-rezim komprador Republik Indonesia yang datang silih berganti; masih dengan setia diperbudak oleh Imperialisme dengan menerbitkan berbagai perundang-undangan betapa pun paket peraturan tersebut bertentangan dengan semangat UUD-1945 yang jelas-jelas memiliki watak anti-imperialisme (kolonialisme). Namun penjebolan atas UUD 1945 yang lahir dari perjuangan revolusi nasional anti kolonialisme tersebut telah benar-benar dilakukan oleh rezim-rezim komprador sejak zaman Suharto hingga SBY-Budiono.
Dengan motif hakiki untuk melayani kepentingan imperialisme dan kelas borjuasi komperador dalam negeri (domestik), pemerintah komprador Republik Indonesia yang diwakili oleh klik SBY-budiono berusaha melakukan revisi paket UU 13/2003. Undang-undang yang sudah menindas dan anti-buruh ini akan segera di revisi oleh rezim komperador pengabdi setia Imperialis . UUK 13/2003 yang selama ini telah menjadi alat legal bagi pengusaha dalam hal penggunaan buruh kontrak dan outsourcing akan segera di revisi, akan tetapi draf revisi tersebut justru memperkuat kedudukan dari penggunaan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia. Meskipun selama ini rencana tersebut mendapat perlawanan hebat dari kelas buruh Indonesia di mana ratusan ribu buruh turun ke jalan untuk menolaknya. Namun perlawanan buruh tersebut belum mampu menggagalkan Rencana revisi UU 13/2003 dan hanya berhasil menunda pengesahahannya, akan tetapi di dalam prakteknya hampir di semua perusahaan telah menggunakan buruh kontrak dan outsourcing tanpa ada batas-batas ketentuan sama sekali sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut.
Bila kita membedah UU tersebut, khususnya pada bab IX pasal 58 dan 59, perihal sistem kerja kontrak dinyatakan secara tegas, bahwa buruh Kontrak — dalam istilah UU 13/2003 disebut sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan: pekerjaan yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Intinya tidak boleh ada sistem kerja kontrak pada pekerjaan yang bersifat tetap. Namun kenyataan faktual di lapangan berjalan penuh manipulasi. Majikan dan kaki tangannya di pabrik yang penuh trik-trik culas, telah mempraktekkan berbagai manipulasi sekian lama.
Dalam praktek buruh kontrak, apa yang dalam teks perundang-undang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan produksi tertentu (lihat pasal 58-59), namun dalam lapangan prakteknya pihak perusahaan sudah menginjak-injak undang-undang yang berlaku tersebut.  Sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan buruh, bahwa pekerjaan produksi utama kini sudah dikerjakan oleh buruh kontrak. Bahkan di banyak pabrik mayoritas buruhnya adalah buruh kontrak. Artinya, buruh kontrak telah menjadi fenomena massal yang mengerjakan bagian-bagian produksi utama yang semestinya dikerjakan oleh buruh tetap. Bila ada pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah setempat, mereka disembunyikan atau dipaksa diam agar tidak ketahuan sebagai buruh yang berstatus kontrak. Dengan suap dan manipulasi, masalah buruh kontrak mereka sembunyikan di bawah karpet.
Dalam berbagai keadaan, sistem buruh kontrak juga menjadi alat pemecah belah di dalam kekuatan buruh. Meskipun sama-sama menjadi buruh, antara buruh tetap dan buruh kontrak muncul perasaan seolah-olah memiliki status yang ‘lebih’ dan yang ‘kurang’ di antara mereka. Banyak buruh tetap yang ‘merasa aman’ kemudian bersikap pasif dalam perjuangan karena tak mau kehilangan ‘status aman’-nya yang relatif tersebut. sedangkan di pihak buruh kontrak merasa cemburu dengan beban pekerjaan yang sama, namun tidak mendapatkan hak-hak sosial-ekonomi yang dijamin perusahaan. Politik pecah belah sistem kapitalisme tidak hanya dalam hal pembagian kerja (devision of labour) semata, namun sudah berkembang pembagian status seperti ‘buruh tetap’ dan ‘buruh kontrak’. Bila tidak kita sikapi dengan propaganda yang tepat, soal-soal konkrit semacam ini akan menjadi pemecah-belah yang akan semakin melemahkan kekuatan dan persatuan buruh. (Dina)
Pelanggaran Kontrak di PT Framas
Setelah ribuan pekerja diberhentikan tanpa pesangon PT Panarub, lagi lagi sebuah perusahaan subkontraktor Adidas lain yaitu, PT Framas, Bekasi memPHK 300 pekerja tanpa mengikuti aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. PT Framas berdalih bahwa para pekerja telah melebihi durasi kontrak , PT Framas kemudian tidak memperpanjang kontrak kerja dan melanggar semua hak para pekerja. PT Framas melakukan 3 bulan kontrak kerja dan terus memperpanjang status mereka sebagai pekerja tidak tetap (pekerja kontrak) per 3 bulan, selama lebih dari 3 tahun. Sejak Desember 2012, kontrak mereka tidak diperpanjang dan mereka semua kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.
Sekitar 300 pekerja menjadi korban dari kontrak kerja berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan hukum tanpa jaminan kesejahteraan dan keamanan kerja. Dan pada akhirnya, mereka dipecat secara tidak adil. Dari 300 pekerja, karena PT Framas melakukan intimidasi dan tekanan, maka hanya 40 orang pekerja memutuskan untuk memperjuangkan nasib mereka. Para pekerja ini, sebagian besar adalah para pekerja yang tidak berserikat, sebagian lagi merupakan anggota sebuah Serikat Pekerja di PT Framas namun menurut para anggotanya tidak mau memperjuangkan nasib mereka. Proses bipartite dan aksi telah dilakukan oleh para pekerja yang didampingin oleh TURC. Pihak pengusaha secara terang-terang telah mengakui bahwa mereka memang melanggar ketentuan hukum mengenai kontrak namun tidak ada upaya untuk memperbaiki. Setalah proses bipartite tidak membuahkan hasil, para pekerja menempuh proses penyelesaian perkara hubungan industrial , dengan meminta Dinas Tenaga Kerja Daerah Bekasi untuk menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan.
Proses ini juga disertai desakan kepada brand, yaitu Adidas pada tanggal aksi di depan Kantor Adidas Indonesia, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan 12920 pada 18 Maret, 2013 pukul 12.00 WIB. Dalam aksi tersebut para pekerja menyampaikan tuntutan antara lain,
-          Adidas menekan PT Framas untuk menjamin hak-hak pekerja dan menaati hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
-          Mempekerjakan kembali buruh kontrak yang dipecat sebagai pekerja tetap
-          Keselamatan dan kesehatan di tempat kerja harus dijamin
-          Menghilangkan praktek union busting yang dilakukan oleh PT Framas

-          Dari aksi tersebut , manager adidas Indonesia berjanji untuk menjembatani permasalahan yang ada dengan PT Adidas. Sampai tulisan ini diturunkan, proses mediasi masih berjalan dan menunggu adanya anjuran dari mediator.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Model Bisnis di Internet (E-Business Model) dan E-Marketing

Kewirausahaan